JPBAI

Regulasi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor XX Tahun 2025
Tentang Pengelolaan Produsen Bahan Acuan (PBA) di Indonesia

Menimbang:

  1. Bahwa Produsen Bahan Acuan (PBA) memainkan peran penting dalam pengembangan bahan acuan, bahan acuan bersertifikat (CRM), dan baku pembanding yang diperlukan untuk pengukuran dan pengujian di berbagai sektor;
  2. Bahwa peningkatan kualitas dan ketersediaan bahan acuan di Indonesia mendukung kemajuan riset, standardisasi, pengawasan di sektor obat, pangan, perikanan, pertanian, serta lingkungan;
  3. Bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 11 terkait dengan pembangunan kota dan komunitas yang berkelanjutan, diperlukan penerapan standar internasional seperti ISO 17034 dan penguatan kapasitas laboratorium di Indonesia;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diterbitkan peraturan untuk mengatur pembentukan jejaring Produsen Bahan Acuan di Indonesia guna meningkatkan kualitas dan ketersediaan bahan acuan yang memenuhi standar internasional.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Metrologi Legal;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  3. Standar ISO 17034 mengenai Persyaratan Umum untuk Kompetensi Produsen Bahan Acuan.

Pasal 1
Definisi
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Produsen Bahan Acuan (PBA) adalah organisasi atau perusahaan yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, dan penerbitan sertifikat untuk bahan acuan, bahan acuan bersertifikat (CRM), atau baku pembanding.
  2. Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan stabil untuk digunakan sebagai referensi dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan tertentu.
  3. Bahan Acuan Bersertifikat (CRM) adalah bahan acuan yang dicirikan oleh prosedur metrologi yang valid untuk satu atau lebih sifat, disertai dengan sertifikat yang memberikan nilai properti, ketidakpastian, dan pernyataan ketertelusuran metrologi.

Pasal 2
Tanggung Jawab Produsen Bahan Acuan

  1. Setiap Produsen Bahan Acuan wajib melakukan:
    a. Pengelolaan bahan acuan, termasuk penetapan nilai properti dan pengelolaan ketidakpastian yang terkait;
    b. Penerbitan sertifikat atau pernyataan resmi untuk bahan acuan yang diproduksi, dengan memperhatikan ketertelusuran metrologi sesuai standar internasional.
  2. Produsen Bahan Acuan wajib mengikuti standar ISO 17034 dalam setiap proses produksi bahan acuan.

Pasal 3
Ketersediaan dan Pengembangan Bahan Acuan di Indonesia

  1. Pemerintah melalui lembaga yang berwenang akan berupaya mengatasi tantangan terkait keterbatasan bahan acuan di Indonesia dengan:
    a. Menurunkan biaya produksi bahan acuan melalui subsidi atau insentif fiskal bagi produsen;
    b. Meningkatkan fasilitas laboratorium di seluruh Indonesia untuk mendukung pengembangan bahan acuan;
    c. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pengembangan bahan acuan, termasuk dalam karakterisasi bahan dan penetapan nilai.
  2. Pemerintah juga akan memperkuat jejaring antara lembaga pengukuran nasional (NMI) dan produsen bahan acuan untuk meningkatkan kolaborasi.

Pasal 4
Tujuan Pembentukan Jejaring Produsen Bahan Acuan

  1. Pembentukan jejaring produsen bahan acuan bertujuan untuk:
    a. Meningkatkan sinergi antara laboratorium pemerintah dan swasta dalam pengembangan bahan acuan;
    b. Memfasilitasi pertukaran informasi antar laboratorium dalam mendukung riset, standardisasi, dan pengawasan di sektor obat, pangan, perikanan, pertanian, dan lingkungan;
    c. Mengatasi masalah teknis terkait pengujian bahan acuan dan memastikan ketersediaan bahan acuan yang memadai.
  2. Pembentukan jejaring produsen bahan acuan harus sesuai dengan standar internasional ISO 17034 dan standar terkait lainnya.

Pasal 5
Keterlibatan Lembaga dan Sektor Terkait

  1. Pembentukan jejaring produsen bahan acuan akan melibatkan instansi pemerintah, lembaga pengukuran, dan sektor swasta.
  2. Lembaga yang terlibat antara lain:
    a. Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional;
    b. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
    c. Badan Standardisasi Nasional (BSN);
    d. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
    e. PT EBM Saintifik dan Teknologi.

Pasal 6
Implementasi dan Evaluasi

  1. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap implementasi regulasi ini setiap 2 (dua) tahun sekali untuk menilai perkembangan ketersediaan dan kualitas bahan acuan di Indonesia.
  2. Evaluasi akan mencakup penilaian terhadap kemampuan laboratorium, kapasitas produksi bahan acuan, serta efektivitas jejaring antar produsen bahan acuan.

Pasal 7
Ketentuan Penutup

  1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  2. Peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Januari 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

× Hubungi Kami