JPBAI

Sejarah

Sejarah Produsen Bahan Acuan (PBA)

Produsen Bahan Acuan (PBA) adalah organisasi atau perusahaan, baik publik maupun swasta, yang bertanggung jawab atas pengelolaan bahan acuan, termasuk penetapan nilai properti, pengelolaan ketidakpastian terkait, serta penerbitan sertifikat atau pernyataan resmi untuk bahan acuan yang diproduksi. PBA berperan dalam pengembangan bahan acuan, bahan acuan bersertifikat (CRM), dan baku pembanding.

Bahan acuan adalah bahan yang cukup homogen dan stabil untuk digunakan sebagai referensi dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan tertentu. Sedangkan bahan acuan bersertifikat (CRM) mencakup nilai properti yang ditentukan menggunakan prosedur metrologi yang valid dan disertai sertifikat dengan pernyataan ketertelusuran metrologi.


Perkembangan PBA di Indonesia

Saat ini, ketersediaan jenis dan jumlah bahan acuan di Indonesia masih terbatas. Beberapa faktor yang memengaruhi keterbatasan ini meliputi:

  1. Biaya produksi yang tinggi.
  2. Keterbatasan fasilitas laboratorium.
  3. Kompetensi sumber daya manusia dalam pengembangan bahan acuan.
  4. Kurangnya jejaring dan kerja sama dengan Lembaga Pengukuran Nasional (NMI) atau produsen bahan acuan lainnya.
  5. Implementasi standar seperti ISO 17034, Good Laboratory Practices (GLP), dan Good Manufacturing Practices (GMP).

Untuk mengatasi tantangan ini, Indonesia perlu memperkuat kapasitas dan kompetensi laboratorium dalam pengembangan bahan acuan, termasuk karakterisasi bahan, penetapan nilai, dan ketertelusurannya terhadap Sistem Internasional (SI).


Standar Internasional dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

Penerapan standar seperti ISO 17034 merupakan langkah strategis yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 11: Sustainable Cities and Communities. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung SDGs melalui Peraturan Presiden RI No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya ini, pembentukan jejaring PBA yang terstandar ISO 17034 berfungsi untuk memfasilitasi pertukaran informasi, memperkuat kolaborasi antara lembaga, dan mendukung riset serta pengawasan di berbagai sektor.


Kebutuhan dan Peran Strategis PBA

Permintaan bahan acuan meningkat setiap tahun, tidak hanya untuk pengawasan obat dan makanan, tetapi juga untuk mendukung riset, standardisasi, dan pengawasan di sektor pangan, perikanan, pertanian, serta lingkungan.

Pembentukan jejaring produsen bahan acuan bertujuan untuk:

  1. Menyelaraskan dan meningkatkan sinergi antara laboratorium pemerintah dan swasta.
  2. Menjadi wadah pertukaran informasi dalam mendukung riset dan pengawasan lintas sektor.
  3. Mengatasi masalah teknis terkait pengujian bahan acuan dan memastikan ketersediaan yang memadai.
× Hubungi Kami